LPK Kongbuhabsida saat ini bergerak di bawah jaringan GLOBAL INTERSTUDY FOUNDATION atau dalam Bahasa Indonesia berarti Lembaga Pendidikan Internasional.
Sedangkan untuk ijin beroperasional sebagai Lembaga Pendidikan secara Resmi diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung serta ijin dari dinas pendidikan Kabupaten Temanggung kepada LPK Kongbuhabsida .
Dalam rangka mempersiapkan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan, Departemen Tenaga Kerja Republik Korea Selatan ( M O L ), dengan Departemen Tenaga Kerja Indonesia, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), mengadakan Program Employment Permit System - Test of Proficiency in Korea (EPS - TOPIK / G to G) Sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) antara Korea Selatan dan Indonesia. Dipersyaratkan bagi CPMI yang akan bekerja di Korea Selatan harus melalui skema Employment Permit System adalah harus lulus tes kemempuan bahasa Korea yang diakui MOL dan hanya calon TKI yang lulus tes / ujian EPS - TOPIK yang dapat mengajukan permohonan kerja ke Korea Selatan.
Kebijakan baru dari Pemerintah dengan diberlakukannya program EPS - TOPIK sejak Januari 2007, ini tidak dibarengi dengan pemahaman yang setara dari masyarakat khususnya calon TKI. Itu sebabnya terjadi tindak penipuan terhadap CPMI yang kurang memahami perubahan prosedur pemberangkatan dan penempatan tersebut.
Untuk menghindari banyaknya hal yang tidak diinginkan tersebut, maka LPK Kongbuhabsida memberikan solusi untuk para calon pekerja migran indonesia yang berkeinginan bekerja ke Korea dengan berbagai metode pengajaran dan wawasan untuk CPMI.